Kamis, 21 Mei 2015

TATA TERTIB








TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RW 16
PERIODE 2015 - 2018

KELURAHAN HARAPAN BARU
KECAMATAN BEKASI UTARA





PERATURAN
 PEMILIHAN CALON KETUA RW 16
KELURAHAN HARAPAN BARU KECAMATAN BEKASI UTARA
KOTA BEKASI


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :

1.      Wilayah adalah RW 16.
2.      Kelurahan adalah Kelurahan Harapan Baru.
3.      Kecamatan adalah kecamatan Bekasi Utara.
4.      Walikota adalah Walikota Bekasi.
5.      Perangkat wilayah adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya.
6.      Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 016.
7.      Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab anggota keluarga
8.      Unsur Masyarakat adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh keamanan, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 16.
9.      Bakal Calon Ketua RW adalah Warga yang terdaftar dalam formulir pendaftaran yang diesediakan oleh Panitia Pemilihan untuk menjadi Calon Ketua RW Tetap.
10.  Calon Ketua RW adalah warga yang telah lolos seleksi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan yang diusung oleh warga dalam satu RT atau lebih (rekomendasi bersama) atau mencalonkan secara pribadi.
11.  Pemilih adalah Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 
12.  Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah  tingkat  RW untuk menyelenggarakan pemilihan


BAB II
Bagian kesatu
KEPANITIAAN
Pasal 2


1.     Panitia bekerja dengan mendapat legalitas dari warga RW  16 yang didukung oleh kelurahan dan mendapat SK dari camat wilayah kecamatan penyelenggara.
2.     Panitia adalah warga RW 16 , tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
3.     Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para seksi – seksi sesuai kebutuhan.
4.     Calon ketua RW dimohon tunduk dan patuh pada tata tertib panitia.
5.     Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen
6.     Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon.
7.     Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua  RW 16.
8.     Klausul Bab II pasal 2 ( dua ) ayat 7 ( tujuh ) bersifat mutlak  






Bagian kedua
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
Pasal  3


1.       Pemilihan calon ketua RW dilakukan secara langsung

2.       Para pemilih wajib mengisi daftar hadir

3.       Setiap warga yang telah berusia Minimal 17 tahun pada tanggal pemilihan memiliki satu hak suara.
4.       Tiap-tiap RT menyerahkan data warganya kepada Panitia Pemilihan untuk selanjutnya dituangkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang setelah dilakukan koreksi disahkan oleh Panitia Pemilihan dengan diketahui oleh para Pengurus RT terpilih.
5.       Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
6.        Teknik pemilihan menggunakan teknik mencontreng/mencentang salah satu calon
7.       Apabila terdapat dua contrengan/centangan di masing-masing gambar calon maka suara tidak syah   
8.       Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di fasos/fasum RW 16.
9.       Panitia menyediakan kartu suara, bilik suara dan  kotak suara.
10.   Pada kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia
11.    Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan
12.   Pemilih tetap tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

13.   Warga yang telah masuk dalam DPT akan diberikan surat undangan untuk hadir dalam Pemungutan Suara pada tanggal pemilihan yang telah ditetapkan melalui Ketua RT masing-masing.
14.   Pada waktu pemungutan suara, Warga yang tercantum dalam DPT akan diberikan 1 surat suara oleh panitia pemilihan atau Ketua RT pada masing-masing RT, untuk selanjutnya warga menggunakan hak suaranya dengan cara mencontreng/mencentang gambar calon di surat suara dan selanjutnya dimasukkan dalam Kotak Suara
15.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pkl 13.00 WIB tanpa menunggu mencapai 50 %  dari data DPT yang ada
16.   Pemenang atau Ketua RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak
17.   Tidak ada kuorum partisipasi warga dalam memberikan hak suara berapapun warga yang hadir dan memberikan hak suaranya maka pemilihan dapat dilanjutkan dan keputusannya sah dan mengikat.
18.   Para pemilih wajib  menjaga ketertiban dan tidak anarkis selama pemilihan berlangsung . 












Bagian ketiga
SYARAT – SYARAT PEMILIH
Pasal 4



1.      Seluruh warga RW 16
2.      Laki – laki atau Perempuan
3.      Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah
4.       Memiliki KTP RW 16 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 16
5.       Tercantum di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) masing-masing RT dan tervalidasi oleh panitia pemilihan ketua RW
6.      Sehat Jasmani & rohani Sedang tidak terganggu jiwanya .
7.       Tidak sedang dalam proses hukum.
8.       Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


BAB III
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 16
Pasal 5


1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa .
2.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 .
3.     Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah .
4.     Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa .
5.     Sehat jasmani dan rohani .
6.     Berpendidikan S1 Ilmu pemerintahan
7.     Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah .
8.     Telah menjadi warga RW 16 sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam    Kartu Keluarga.
9.     Mempunyai kemauan , kemampuan , kepemimpinan , peka dan memiliki kepedulian sosial.
10.  Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .

Sumber ;
1.      Lembaran daerah No.4 Kota Bekasi
Perda No.4 tahun 2005 tentang ; Pedoman pembentukan RT, RW dan LPM Kota Bekasi.                                                      

BAB IV
PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON KETUA RW
Pasal 6


  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia
  2. Pas Photo berwarna terbaru 3 X 4 = 2  lbr. dan 4 X 6 = 2 lbr
  3. Mengirim soft copy foto 4x6 via email panitia.
  4. Menyerahkan photocopy KTP
  5. Menyerahkan photocopy Kartu Keluarga
  6. Menyerahkan photocopy Izasah terakhir




BAB V
KAMPANYE CALON KETUA RW
Pasal 7


1.      Calon Ketua RW diberi kesempatan untuk berkampanye.
2.      Setelah waktu kampanye selesai ditetapkan pula masa tenang.  
3.      Ketentuan teknis kampanye diatur dalam peraturan yang dibuat oleh Panitia pemilihan dan disepakati oleh semua Calon Ketua RW.


BAB VI
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pasal 8


1.      Hari pelaksanaan pemilihan hari Minggu
2.      Tanggal pelaksanaan pemilihan 07 JUNI 2015
3.      Waktu pelaksanaan pemilihan Pkl. 07.30 – 13.00 WIB
4.      Tempat pelaksanaan pemilihan pada satu lokasi yakni di TPA AN NHL  RW 16.
              

BAB VII
ANGGARAN BIAYA
Pasal 9


1.      Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia, Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2.      Sumber biaya dapat diperoleh dari; Uang kas RW, Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
3.      Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.





                                                                         BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10


1.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.


Bekasi, 11 Mei 2015








ANAS PONIJAN, M.Pd
 Ketua
 Panitia Pemilihan






                                  ERIC WIBISONO
                           Sekretaris

















                           



      Mengetahui,






SUKONO WIRYO, M.Pd
       Ketua RW 16